Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD Soal TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah

Ray Rangkuti menyayangkan langkah pemerintah yang membolehkan penjabat kepala daerah diduduki perwira TNI-Polri aktif.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ray Rangkuti Sayangkan Cara Berpikir Mahfud MD Soal TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Tangkapan Layar
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti dalam diskusi daring Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah, Jumat (27/5/2022). 

Sebagimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

Chandra dilantik menggantikan bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai ketentuan yang ada.

Demikian Mahfud MD merespons kesalahpahaman dalam penunjukkan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah kepada KOMPAS TV, Rabu (25/5/2022).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang Peraturan Pemerintah maupun oleh vonis MK itu dibenarkan,” ucap Mahfud MD.

Pertama, kata Mahfud, sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: Pengamat Sebut Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Dari TNI-Polri Berpotensi Mengulang Dwifungsi ABRI

“(Undang-undang -red) Itu mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di 10 institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam di BIN, BNN BNPT dan sebagainya, itu boleh TNI bekerja di sana,” ujar Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, sambung Mahfud, penempatan anggota aktif TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah juga diperkuat oleh Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Di mana di pasal 27 disebutkan, bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya,” jelas Mahfud.

“Nah kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas