Update Kasus DNA Pro: Uang Ratusan Miliar, Mobil Mewah, Hotel Hingga 20 Kg Emas Disita Bareskrim
Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menyita sejumlah aset yang terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Aset tersebut
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus menyita sejumlah aset yang terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Aset tersebut disita dari para tersangka kasus DNA Pro.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan aset yang pertama kali disita berupa 64 rekening yang berisikan uang total Rp105,5 miliar. Rekening itu kini telah diblokir oleh Bareskrim.
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, kata Whisnu, pihaknya juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Bahkan, pihaknya juga menyita emas seberat 20 Kilogram (Kg) dari tersangka.
"Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah senilai Rp 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram," jelas dia.
Lebih lanjut, Whisnu juga menambahkan penyidik juga menyita hotel, rumah hingga mobil mewah dari tangan tersangka. Namun, dia masih belum merinci terkait total nilai nominal aset yang telah disita.
"Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita," ungkap dia.
Baca juga: UPDATE Kasus DNA Pro: Kerugian 3.621 Korban Capai Rp 551 Miliar, 3 Tersangka Masih Buron
Whisnu menambahkan pihaknya tidak akan terus melakukan penyitaan aset yang terkait kasus DNA Pro. Sebaliknya, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersangka.
"Penyitaan tersebut tidak berhenti disini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan," beber dia.
"Ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK pun tim dari eksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.