Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deposit Box Indra Kenz di BCA Dibongkar, Ada 2 Sertifikat Tanah dan Flashdisk Disita Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Deposit Box Indra Kenz di BCA Dibongkar, Ada 2 Sertifikat Tanah dan Flashdisk Disita Bareskrim
Foto: Bareskrim Polri
Mobil Ferrari California Milik Indra Kenz Tiba di Mabes Polri dari Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/5/2022). Mobil mewah ini disita polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar deposit box milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA.

Isinya, ada 2 sertifikat tanah yang diproses penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

"Pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," kata Ramadhan di Kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ramadhan menerangkan pembongkaran deposit box itu disaksikan langsung oleh pegawai BCA.

Hasilnya, terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandungnya Nathania Kesuma.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flashdisk milik Indra Kenz. Namun, tidak dijelaskan secara rinci isi flashdisk tersebut.

Baca juga: Mobil Ferrari California Milik Indra Kenz Disita Saat Disimpan di Bengkel Ayah Vanessa Khong

Berita Rekomendasi

"Pelaksanaan pembongkaran ini tentu dilakukan dan disaksikan oleh pegawai BCA. Setelah dilakukan pembongkaran, ada 2 yang diamankan yang pertama ada sertifikat, serifikat atas nama IK sendiri dan sertifikat kedua atas nama NK. Kemudian juga ada flashdisk," ungkapnya.

Ramadhan menuturkan barang-barang tersebut pun diambil untuk diproses penyitaan. Kini, barang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk dijadikan barang bukti.

"Setelah itu dijadikan barang bukti 2 sertifikat dan flashdisk setelah diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa oleh penyidik ke Bareskrim Polri untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas