Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM: Penuntasan Tragedi Paniai Jadi Modal Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Papua

Komnas HAM menegaskan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat harus serius menuntaskan perkara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM: Penuntasan Tragedi Paniai Jadi Modal Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Papua
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat harus serius menuntaskan perkara.

Termasuk tragedi Paniai, Papua, yang terjadi pada 8 Desember 2014 silam.

Diketahui, akibat peristiwa tersebut, empat orang warga tewas ditembak dan 21 lainnya terluka ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan oleh oknum aparat TNI terhadap kelompok pemuda.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menilai penuntasan peristiwa Paniai menjadi modal pemerintah membangun kepercayaan masyarakat, khususnya warga Papua.

“Karena peristiwa untuk Paniai ini juga akan menjadi modalitas pemerintah untuk membangun kepercayaan saudara kita di Papua bahwa kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan di pengadilan dengan adil,” kata Amiruddin kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

“Ini juga akan menjadi modal kita, memperbaiki yang namanya proses mutu kerja dari aparat keamanan kita. Supaya tidak mengulang kasus yang sama ini kedepannya,” lanjut dia.

Baca juga: Tragedi Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM Berharap Pengadilan Ambil Keputusan Seadil-adilnya

Berita Rekomendasi

Menurutnya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat juga tidak hanya dengan mengadili satu atau dua orang yang terlibat dalam sebuah tragedi.

Penyelesaian masalah HAM berat, sambung Amiruddin, juga mencerminkan kualitas tatanan hukum terkait HAM di Indonesia.

Selain itu, juga menentukan masa depan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengadilan HAM.

“Jadi ini mesti kita jadikan sebagai pengungkit untuk kasus yang lain karena sampai hari ini semua pihak menunggu,” katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Tahap II Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Dilimpahkan ke Kejari Biak Numfor

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga meminta dukungan semua pihak agar dapat membantu mengawasi dan menelusuri bidang Yudikatif terkait kesiapan dan kemampuannya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Menurut Sandra, penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM berat masuk ke kategori Pidana Khusus (Pidsus) yang membutuhkan keahlihan tersendiri.

“Sehingga ini berharap betul, Hakim yang direkrut memang betul punya passion juga terhadap isu HAM, agar kita bisa menggali lebih dalam persoalan ini,” katanya.

lanjut dia, dalam tragedi Paniai, setidaknya satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Itu dapat mengungkap potensi adanya tersangka lain dalam peristiwa tersebut.

“Kalau prosesnya bisa berjalan benar bisa jadi ada lagi tersangka lain, kalau proses berjalan benar. Ini memang yang menjadi tantangan besar,” kata Sandra.

Baca juga: Legislator Papua Tidak Yakin Tersangka Kasus Paniai Hanya Satu Orang, Ada Aktor Lain yang Terlibat

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menangani kasus yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 ini.

Bentrok antara aparat dengan warga Paniai ini menimbulkan empat warga tewas dan 21 terluka.

Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka berinisial IS berstatus purnawirawan TNI.

Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas