KPU Jelaskan Usulan Durasi Kampanye 90 Hari Bukan Hal yang Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengikuti pemerintah dalam menentukan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yakni selama 90 hari.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengikuti pemerintah dalam menentukan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 yakni selama 90 hari.
Durasi masa kampanye ini lebih pendek dari usulan KPU sebelumnya yang selama 120 hari.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan durasi masa kampanye 90 hari bukan hal yang terbilang baru. Kata dia, KPU maupun DPR dan pemerintah dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya juga pernah mengusulkan durasi serupa.
“Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari bukan hal yang baru, artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga prenah mengusulkan dan di DPR memang beragam,” terang Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Jokowi Ingatkan KPU Untuk Hati-hati Menyelenggarakan Pemilu
Hasyim menerangkan sesungguhnya durasi masa kampanye 90 hari sudah mendapatkan titik temu saat awal pembahasan. Namun seiring waktu berjalan, muncul usulan mengenai 75 hari.
Saat usulan tersebut muncul, KPU kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan sejumlah simulasi untuk mengetahui bagaimana implikasinya terhadap tahapan lainnya.
“Dan di awal juga sudah ada titik temu di angka 90 hari dan muncul 75 hari dan harapan KPU membuat simulasi - simulasi,” kata Hasyim.