Cegah Maladministrasi ASN Jelang Tahun Politik 2024, Ombudsman - KASN Teken Kerja Sama Pengawasan
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudsman RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan manajemen ASN.
Kerja sama kedua lembaga ini dilakukan dalam upaya mencegah maladministrasi ASN jelang pesta demokrasi Pemilu Serentak 2024. Penandatanganan kerja sama ini juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan kerja sama ini penting untuk mencegah angka pelanggaran netralitas ASN yang diprediksi meningkat jelang tahun politik 2024.
Terlebih berdasarkan hasil pengawasan KASN mulai tahun 2020-2021, ditemukan 2.034 kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan masyarakat. Sebanyak 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh PPK sesuai rekomendasi KASN.
Baca juga: KASN Terima 2007 Laporan, Hasilnya 1.365 ASN Dijatuhi Hukuman Disiplin
"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan," kata Agus dalam acara penandatanganan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
Sementara Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menerangkan ketidaknetralan ASN bisa berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, dan maladministrasi layanan publik.
"Mengingat ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada terjadinya pelanggaran sistem merit, penyimpangan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik," terang Najih.