Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Rilis 10 Panduan Ibadah Kurban saat Wabah PMK, Hewan PMK Kategori Ringan Sah jadi Hewan Kurban

MUI rilis 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK. Hewan PMK kategori ringan sah jadi hewan kurban. PMK ringan dapat disembuhkan 4-7 hari.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in MUI Rilis 10 Panduan Ibadah Kurban saat Wabah PMK, Hewan PMK Kategori Ringan Sah jadi Hewan Kurban
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). Dalam upaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian memastikan dokumen surat dan kesehatan hewan ternak yang datang ke RPH Kota Bandung sekaligus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, penyemprotan disinfektan serta menyediakan ruang isolasi untuk hewan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas