Polda Jateng Bongkar Kasus Minyak Goreng Bermasalah di Banyumas, Ubah Curah Jadi Kemasan Berlabel
Polda Jawa Tengah baru-baru ini membongkar kasus bisnis minyak goreng dengan izin edar palsu di kawasan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah baru-baru ini membongkar kasus bisnis minyak goreng dengan izin edar palsu di kawasan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Pengungkapan ini dilakukan dengan kerjasama Polresta Banyumas.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi empat bukti minyak goreng kemasan yang diduga bermasalah.
Pertama, di dalam barcode pada kemasan minyak goreng ternyata tidak sesuai dengan nama PT yang dimaksud.
"Yang kedua, seharusnya minyak ini labelnya merah tapi minyak ini labelnya hitam."
"Ketiga, di dalam kemasan minyak goreng tersebut ada label halal, tapi PT yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat halalnya."
"Kemudian pada kandungan minyak goreng, ini dituliskan ada kandungan Omega 6 dan 9," ungkap Ahmad dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Subsidi Dicabut, Pengusaha Warteg Lapor Harga Minyak Goreng Curah Sudah Turun
Namun setelah dilakukan penelitian di laboratorium, tidak ditemukan kandungan tersebut.
"Artinya minyak goreng ini yang seharusnya curah dialihkan menjadi minyak kemasan," jelas Ahmad.
Tentu bisnis ini merugikan banyak pihak.
"Dan ini merupakan bentuk penyiasatan bentuk dari oknum, dan ini merugikan masyarakat."
"Dari TKP Banyumas kita amankan 685 karton," lanjut Ahmad.
Berantas Mafia di Wilayah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah melakukan pemberantasan peran dan pengaruh mafia migor berbasis di wilayah.