Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Berikut ini sosok AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi perbincangan publik. Pernah terjerat kasus korupsi tapi tidak dipecat Polri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
zoom-in Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
SERAMBI
AKBP Brotoseno 

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

Baca juga: Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Bersalah, Ini Penjelasan Polri

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Sanksi minta maaf dan demosi

Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP. 

Berita Rekomendasi

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo. 

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (Tribunwiki.com/Saradita Oktaviani) (Kompas.com/Fitria C)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas