Bakal Larang Mobil Mewah, Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Pembelian Pertalite
PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika rencana larangan mobil mewah beli Pertalite
Editor: Srihandriatmo Malau
Baca juga: Pemerintah Bakal Larang Pertalite untuk Kendaraan Mewah, Aturan Teknis Tengah Dipersiapkan
Pemerintah Susun Kriteria
Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.
"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Menurutnya, penyusunan kriteria mobil mewah dapat segera dirampungkan setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 selesai.
"Nantinya disosialisasikan dulu ke masyarakat baru diimplementasikan," ucapnya.
Untuk pihak-pihak yang berhak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan solar subsidi, Saleh menyebut nantinya akan diatur secara digital yang terintegrasi.
"Kalau nanti digitalisasi sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register," kata Saleh.
Aturannya Segera Rampung
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite.
Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Pertalite.
Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seiring dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).