Bakal Larang Mobil Mewah, Pemerintah Sedang Siapkan Aturan Pembelian Pertalite
PT Pertamina Patra Niaga akan menyiapkan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika rencana larangan mobil mewah beli Pertalite
Editor: Srihandriatmo Malau
Ia menjelaskan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Selain itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," ungkap Saleh.
Selain mengatur kriteria pengguna BBM bersubsidi, aturan anyar yang sedang digodok juga bakal mengatur skema penyaluran BBM bersubsidi.
Menurut rencana yang ada, aturan baru ini bakal mengharuskan digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi dengan memanfaatkan teknologi.
Sementara ini, penerapan teknologi dalam penyaluran BBM bersubsidi direncanakan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Skemanya, pengguna yang ingin membeli BBM bersubsidi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
“Agar mencegah penyalahgunaan, semua konsumen rercatat, harus register dulu,” tutur Saleh. (*)