Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Tambahan Ibadah Haji Rp 1,5 M Tak Dibebankan pada Jemaah, DPR: Jangan Khawatir

Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Biaya Tambahan Ibadah Haji Rp 1,5 M Tak Dibebankan pada Jemaah, DPR: Jangan Khawatir
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.

Untuk itu, kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, calon jemaah haji tidak perlu merasa khawatir akan hal ini.

Informasi tersebut disampaikan oleh Yandri di Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

“Jadi kita sepakat Pak Menteri (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas). Kita para anggota dan pimpinan terhadap usulan tambahan anggaran biaya haji itu pasti tidak kita bebankan kepada  seluruh calon jemaah haji."

"Maka kita, mencari solusi antara efisiensi dana haji dan nilai manfaat. Jadi para calon jemaah haji yang sebentar lagi berangkat tidak perlu risau, galau ataupun deg-degan, karena Insya Allah Komisi VIII bersama Kemenag berkomitmen terhadap penambahan masyair dan technical landing ini tidak dibebankan ke calon jamaah haji yang akan berangkat dalam waktu dekat,” ujar Yandri seperti dikutip dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Cuaca Panas Ekstrim Landa Arab Saudi, Jemaah Haji Diingatkan untuk Sering Minum Air

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Sebagaimana diketahui, jumlah tambahan anggran tersebut apabila dikalkulasikan mencapai Rp 1,5 triliun.

Selain mengupayakan hal ini, Komisi VIII DPR RI juga akan terus melakukan pengawasan terhadap persiapan ibadah haji.

BERITA TERKAIT

Termasuk mencakup aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan agar para jamaah dapat melakukan ibadah haji sesuai dengan syarat Islam.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemenag menyampaikan adanya biaya tambahan pada pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H/ 2022 M total sebesar Rp 1,5 Triliun, Senin (30/5/2022).

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyebut usulan tambahan itu lantaran pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru.

Khususnya terkait dengan pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (pelayanan masyair).

Dari layanan tersebut, besaran biaya sistem paket layanan masyair per jemaah meningkat, menhadi SAR5.656,87.

Baca juga: Kementerian Kesehatan: 95 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Suntik Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap

Padahal sebelumnya, anggaran yang telah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR pada tanggal 13 April 2022 hanya sebesar SAR1.531,02 per jemaah.

"Sehingga terjadi kekurangan sebesar SAR4.125,02 per Jemaah, atau secara keseluruhan sebesar SAR380.516.587,42 atau dengan kurs SAR1=Rp3.846,67 setara dengan Rp1.463.721.741.330,89," kata Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas