Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Tambahan Ibadah Haji Rp 1,5 M Tak Dibebankan pada Jemaah, DPR: Jangan Khawatir

Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membebankan biaya tambahan ibadah haji 1443 H/2022 M kepada calon jemaah.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Biaya Tambahan Ibadah Haji Rp 1,5 M Tak Dibebankan pada Jemaah, DPR: Jangan Khawatir
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019). Hari ini para jemaah haji dari berbagai penjuru dunia mulai berdatangan untuk menyambut musim haji 1440H. 

Pemerintah Tidak Cermat

Mengenai penambahan biaya ibadah haji, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan hal tersebut memang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pasalnya, pemerintah dinilai kurang cermat dalam menyusun anggaran ibadah haji.

Baca juga: Komisi VIII DPR Setuju Penambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Biaya Operasional Haji

Untuk itu, benar apabila anggaran operasional haji tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan diambil dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Tambahan anggaran operasional haji tidak boleh dibebankan kepada jemaah, dengan mengambil Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi yang merupakan dana umat yang dikelola oleh BPKH, untuk menutupi kekurangan anggaran operasional penyelenggaraan haji yang sudah ditetapkan akibat ketidakcermatan pemerintah menyusun anggaran," kata Bukhori, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Chaerul Umam)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas