Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pelarangan Perilaku LGBT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak perilaku LGBT.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI dan Ormas Islam Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pelarangan Perilaku LGBT
capture zoom
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak perilaku LGBT.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH M Cholil Nafis mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi.

Menurut Cholil, penolakan juga dilakukan dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Cholil yang dilansir dari laman MUI, Rabu (1/5/2022).

Pimpinan ormas Islam dan MUI menyepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI.

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Dia menjelaskan pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam.

Berita Rekomendasi

Agama, kata Cholil, mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah," kata Cholil.

Baca juga: Pakai Ban Kapten Pelangi, Darius Sinathrya Dinilai Kampanyekan LGBT: Saya Minta Maaf

Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).


Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tutur Cholil.

Cholil mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan dalam butir pernyataan sikap tersebut, peserta halaqah menyepakiti bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam (QS Al A’raf: 80-84).

Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya.

Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan prilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana,” kata dia.

Dia menambahkan, peserta Halaqah juga menyepakiti bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.

Ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas