Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon PPPK mengundurkan diri.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya
Kompas.com.
Ilustrasi tes PPPK. Dalam artikel mengulas tentang ratusan calon PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi. 

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan soal prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan PPPK yang mengundurkan diri.

Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.

Menurut Satya, posisi jabatan yang kosong nantinya dapat digantikan peserta seleksi PPPK urutan selanjutnya sesuai hasil seleksi jika Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) belum ditetapkan.

Baca juga: Lolos Namun Mengundurkan Diri, BKN: Ratusan CPNS Akan Berikan Sanksi Denda karena Rugikan Negara

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi. (Karena NIPPPK) belum (ditetapkan)," kata Satya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Meski demikian, hal berbeda berlaku untuk posisi yang ditinggalkan oleh calon PPPK yang sudah memiliki NIPPPK dan belum/sudah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya.

Berita Rekomendasi

Satya menyebut, formasi itu tidak dapat diisi meski dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.

Sementara itu, bagi calon PPPK yang sudah ditetapkan NIPPPK, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, BKN bisa membatalkan NIP-nya.

Namun, perlu melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.

Satya menambahkan, keputusan yang PPPK ambil harus dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.

Adapun terkait alasan PPPK mengundurkan diri, Satya Satya enggan menjelaskan lebih jauh.

"Lebih tepat kalau yang menyampaikan dari instansi yang merekrut PPPK," jelasnya.

Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi

Selain PPPK, sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 juga mengundurkan diri setelah lolos seleksi pada tahap akhir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas