Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon PPPK mengundurkan diri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.
Baca juga: 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Gibran: Kurang Ajar, Merugikan
Adapun untuk PPPK Guru Tahap I tercatat 104 orang mengundurkan diri.
Tahap I adalah penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang.
Disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.
Lantas, pada kategori PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri.
Pemprov Jabar menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, yakni 39 orang mengundurkan diri.
Lalu, Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri.
Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Ardito Ramadhan)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021