Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon PPPK mengundurkan diri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
CPNS yang mengundurkan diri ini karena berbagai alasan, satu di antaranya permasalahan gaji.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu panggilan pengabdian kepada negara.
Prinsip pengabdian dalam hal ini, kata Tjahjo, ialah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.
"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Tetapi, Tjahjo juga mengakui, saat ini orang yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin minim.
Sebab, konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.
Sehingga, pemerintah akan mengevaluasi kembali sistem kerja ASN agar terciptanya lagi jiwa pengabdian kepada negara.
Rincian CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri serelah dinyatakan lolos seleksi.
Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.
Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Menurutnya, ratusan CPNS tersebut, telah dinyatakan lolos dapat merugikan pemerintah.
Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.