Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

(KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, Mardani H. Maming pada hari ini, Kamis (2/6/2022)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming
HandOut/Ist
Mardani H Maming, Ketua Umum Apkasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, Mardani H Maming pada hari ini, Kamis (2/6/2022). 

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidik KPK.

"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang diklarifikasi tim penyelidik kepada Mardani Maming.

Pasalnya, lanjut Ali, kerahasiaan di tingkat penyelidikan berbeda dengan penyidikan.

KPK berjanji bakal terbuka jika kasus yang ditengarai menyeret politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini sudah bisa dibeberkan ke publik.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus korupsi. 

Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara itu, Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio.

Baca juga: Hadi Nainggolan Prihatin Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Mardani Maming

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. 

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas