Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK
Tenaga honorer dihapus mulai 2023, PPK dilarang rekrut pegawai non-ASN tanpa seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai non-ASN tanpa Seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tenaga Honorer Dihapus
Berita Rekomendasi