Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK

Tenaga honorer dihapus mulai 2023, PPK dilarang rekrut pegawai non-ASN tanpa seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai tanpa Seleksi CPNS/PPPK
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2023, PPK Dilarang Rekrut Pegawai non-ASN tanpa Seleksi CPNS/PPPK. Menpan-RB terbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. 

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Tenaga Honorer Dihapus

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas