Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id
Bansos PKH tahap II cair bulan Juni 2022, cek penerima bansos secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, ikuti panduan pengecekannya!
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II kembali cair pada Juni 2022.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah telah menganggarkan dana bansos PKH senilai sebesar Rp14,24 triliun.
Bansos PKH pada tahun ini ditargetkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mengecek status dan daftar penerima bansos PKH, bisa melalui melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH diberikan kepada penerima melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN dan nantinya dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM atau e-warong.
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap II Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
Baca juga: 6 Bantuan Sosial yang akan Segera Cair Bulan Juni 2022
Cek Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022:
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Kemudian masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Lalu masukkan kode pada kolom;
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir klik tombol "cari" data.
7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Kategori dan Besaran Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal 2 kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal 2 anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70 tahun ke atas = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2022:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022