Keadaan Eril Dinyatakan Syahid Akhirat, Keluarga Ridwan Kamil: Upaya Pencarian Tetap Dilakukan
Adik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Elpi Nazmuzzaman, menyampaikan perkembangan pencarian Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) dari Swiss, Jumat (3/6/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat berisi seruan kepada masyarakat muslim untuk melaksanakan shalat gaib, Jumat (3/6/2022).
Shalat gaib ini ditujukan untuk Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss.
Sebagaimana diketahui, sudah lebih dari sepekan pencarian Eril belum membuahkan hasil.
Namun, upaya pencarian Eril masih tetap dilakukan.
Menyikapi hal tersebut, MUI Jabar menerbitkan surat seruan pelaksanaan shalat gaib.
Pihak keluarga Ridwan Kamil disebut telah mengikhlaskan dan meyakini Eril telah wafat.
Ketua Umum MUI Jabar, Rahmat Syafei mengatakan, para Pengurus MUI Jabar telah melaksanakan shalat gaib setelah mendapat persetujuan keluarga.
"Iya, MUI Jabar (sudah shalat gaib) karena ketentuan agama kalau meyakini sudah meninggal dunia dan diduga keras meyakini begitu, bahwa wajib segera dishalatkan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (3/6/2022).
"Saya katakan kalau sudah yakin kita melakukan kewajiban adalah menyalatkan (shalat gaib). Meski begitu, pencarian tetap dilakukan tidak masalah, sesuai keyakinan tadi," lanjutnya.
Baca juga: UPDATE Pencarian Eril: Kepolisian Swiss Turunkan Anjing Pelacak, Ridwan Kamil Kembali ke Indonesia
Sementara itu, dalam surat yang dikeluarkan MUI pada Kamis (2/6/2022) ini dijelaskan mengenai pelaksanakan shalat gaib Jumat ini.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Rahmat Syafei ini, MUI Jabar juga mengucapkan duka cita atas musibah yang dialami keluarga Ridwan Kamil.
Hal yang mendasari imbauan shalat gaib ini, yakni terkait kondisi putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss tersebut.
Rahmat Syafei mengungkapkan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga Ridwan Kamil yang disampaikan dalam pertemuan Kamis, 2 Juni 2022 pukul 19.00 - 19.30 WIB di Kantor MUI Jawa Barat, maka diperoleh sejumlah penjelasan.
Hal ini pun dituliskan dalam surat imbauan MUI Jabar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.