Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usulan Amien Rais Soal Sistem e-Voting Disebut Sebagai Isu Lama dan Tak Sesuai Kebutuhan Pemilu 2024

Amien Rais mengusulkan Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usulan Amien Rais Soal Sistem e-Voting Disebut Sebagai Isu Lama dan Tak Sesuai Kebutuhan Pemilu 2024
capture video
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengusulkan Pemilu 2024 menerapkan sistem e-voting atau pemungutan suara elektronik berbasis blockchain.

Menurutnya penggunaan e-voting blockchain bisa hemat anggaran puluhan triliun dan mustahil dibobol.

Pemerhati pemilu, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai pernyataan Amien Rais tersebut merupakan isu lama dan tak sesuai kebutuhan Pemilu Serentak 2024.

"Terkait statement Amien Rais soal penggunaan e-voting di Pemilu 2024 berbasis blockchain merupakan isu lama dan tidak sesuai dengan kebutuhan Pemilu serentak 2024," kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana kepada Tribunnews.com, Jumat (3/6/2022).

Ihsan menjelaskan ketidaksesuaian pernyataan Amien Rais dengan kebutuhan Pemilu 2024 didasari sejumlah hal.

Meliputi, hasil konsinyering antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah dan DPR menyepakati Pemilu 2024 tak akan menerapkan voting elektronik.

Baca juga: KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Desember

Berita Rekomendasi

"Hasil konsinyering yang dilakukan terakhir kali oleh KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pada Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan elektronik voting (e-voting)," katanya.

Menurutnya hal ini sudah sesuai lantaran banyak teknologi kepemiluan milik KPU yang masih perlu dimatangkan. Teknologi yang lebih dulu ada tersebut perlu digunakan lebih dulu karena sudah melewati rangkaian tahapan uji coba.

"Ada banyak teknologi kepemiluan yang dimiliki oleh KPU yang perlu dimatangkan dan dapat digunakan karena sudah lebih dahulu dilakukan uji coba dan diterapkan, ketimbang menggunakan e-voting," jelasnya lagi.

Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Selain e-voting, masih banyak teknologi kepemiluan dari KPU yang jauh lebih bisa diterapkan.

Misalnya saja Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah proses pendaftaran, verifikasi hingga penetapan Parpol peserta pemilu.

Kemudian ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang memudahkan proses pencalonan hingga penetapan daftar calon.

Selanjutnya ada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang jadi bagian keterbukaan data suara yang didapatkan calon peserta.

"Banyak teknologi pemilu yang jauh lebih dapat diterapkan," kata Ihsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas