Viral Pengemis di Gorontalo Punya Saldo Rp460 Juta, Ngaku Pedagang hingga Bermodus Sumbangan Masjid
Viral pengemis kaya di Gorontalo, Lutfi Haryono mempunyai saldo mencapai Rp460 juta yang tersimpan di dalam dua rekening bank swasta berbeda.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Daryono
TRIBUNPALU.COM - Viral seorang pengemis asal Gorontalo mempunyai saldo mencapai ratusan juta yang tersimpan di dalam dua rekening bank swasta yang berbeda.
Pengemis bernama Lutfi Haryono tersebut adalah warga Kelurahan Ipilo, Kota Timur Kota Gorontalo.
Lutfi Haryono mengumpulkan hasil mengemisnya hingga total mencapai Rp460 juta.
Dikutip dari KOMPAS TV, ada dua bukti foto cetakan buku rekening milik Lutfi Haryono.
Bahkan dalam cetakan buku rekening tersebut Lutfi Haryono sempat melakukan penarikan uang 120 juta rupiah pada 10 Mei 2022 dan 150 juta pada 2 Juni 2022.
Tak pelak foto bukti cetakan rekening itu menjadi viral hingga diusut pihak Kelurahan Ipilo.
Baca juga: Pura-pura Buntung, Pengemis Ini Bisa Raup Rp 500 Ribu per Hari, Sudah Beraksi Satu Tahun
Lurah Ipilo yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung melakukan pemanggilan kepada Lutfi Haryono pada Kamis (2/6/2022).
Lutfi Haryono pun membenarkan cetakan buku rekening berisi Rp302 juta dan Rp94 juta tersebut adalah miliknya.
“Iya itu rekening saya. (uang) yang lain itu saya punya saudara dan so tarik-tarik lain,” ungkap Lutfi Haryono dengan mimik ketakutan dan tampak berkaca-kaca, dikutip dari TribunGorontalo.com.
Lutfi Haryono mengaku, uang itu bukan seluruhnya hasil mengemis, sebab ada juga gaji hasil bekerja di sebuah toko dan rumah makan.
Namun, pekerjaan itu ia lakoni sudah sejak puluhan tahun lalu.
Dalam data E-KTPnya juga tertulis berprofesi sebagai pedagang.
Setelah diinterogasi, kini dia mengaku tidak akan kembali menjadi pengemis dan memilih untuk berdagang.
“So tidak lagi. Somo (akan) bajual saya. Somo bawarung. So tidak moba jalan bagitu lagi saya,” tutup Lutfi saat berada di Kantor Lurah Ipilo.
Bripka Romi Bhabinkamtibmas Kelurahan Ipilo menjelaskan, kegiatan Lutfi Haryono meski hanya mengemis, namun juga dapat berpotensi pidana.
Sebab, tidak jarang ia mengatasnamakan sebuah yayasan atau sumbangan masjid untuk mendapatkan belas kasihan.
Karena itu, dalam klasifikasinya, Lutfi Haryono diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunGorontalo.com/Ahmad Rajiv, KOMPAS TV)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.