UPDATE OTT KPK Mantan Walikota Jogja: dari Identitas Pelaku hingga Nazar Penggagas 'Jogja Ora Didol'
Berikut update terkait OTT KPK di Yogyakarta yaitu dari identitas pelaku hingga nazar penggaggas slogan 'Jogja Ora Didol'.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Terbaru, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyeret Haryadi Suyuti.
Dikutip dari Tribunnews, sebagai penerima adalah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Sedangkan penetapan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengungkapkan kronologi OTT yang menjerat Haryadi dan yang lainnya.
Baca juga: Fakta OTT KPK Haryadi Suyuti: Kronologi hingga Sempat Ajak Cegah Korupsi kepada OPD
Baca juga: KPK Amankan Dokumen dan Uang Dolar Amerika dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Menurut Alexander, OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang dan berikut identitasnya.
1. Haryadi Suyuti, eks Walikota Yogyakarta periode 2012-2017 dan periode 2017-2022.
2. Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta
3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
4. Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi
5. Nurvita Herawati, staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
6. Moh Nur Faiq, staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta
7. Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk