Pelaku Usaha Minyak Goreng yang Nakal Akan Ditindak Tegas Pemerintah
Jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni 2022 adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman terhadap pelaku usaha minyak goreng 'nakal sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Guna memastikan ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat, Pemerintah melakukan penyempurnaan kebijakan.
Satu di antara penyempurnaan tersebut adalah alokasi kewajiban pasar domestik (DMO) akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tetapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya.
Dalam tahap peralihan saat ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni 2022 adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan.
Baca juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Khawatir Harga Minyak Goreng Curah Kembali Meningkat
Jumlah tersebut, lanjut dia, lebih tinggi 50 % dibandingkan kebutuhan domestik Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu atau mungkin Rp15 ribu sekian.
Para pelaku usaha yang patuh, akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.
Dalam hal kewajiban harga domestik (DPO) dan kewajiban pasar domestik (DMO), lanjut dia, pemerintah bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng tapi juga sampai pada tingkat distributor.
Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo di Trenggalek Gelar Bazar Minyak Goreng Murah: Rp 15 Ribu per Liter
Penentuan harga DPO, akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh Satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, Kejaksaan, hingga Pemda terkait.
Untuk itu, ia menegaskan pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan merupakan penyempurnaan dari DMO dan DPO yang dilaksanakan sebelumnya yang salah satunya berdasarkan masukan dari hasil review yang telah dilakukan BPKP.
Pemerintah, mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjalan dengan aman.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini 5 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret: SunCo, Bimoli, Tropical, Sovia
"Namun pemerintah juga perlu memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi dengan sengaja, mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO akan diterapkan secara konsisten sehingga kondisi dirasa benar-benar stabil.
"Jadi kita melihat dalam dua tiga minggu ke depan situasi ini secara bertahap akan terus menjadi tambah baik," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.