Cara Cek Ganjil Genap Jakarta Melalui Google Maps, Berikut Jadwal dan Ruas Jalannya
Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Begini cara mengecek ganjil genap di Google Maps.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan Jakarta akan diberlakukan mulai hari ini, Senin (6/6/2022).
Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Adapun pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022) mendatang.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Pagi dan Sore
Masyarakat dapat mengecek ganjil genap dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps.
Cara Cek Ganjil Genap Melalui Google Maps
1. Pastikan fitur GPS di ponsel Anda sudah aktif.
2. Buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang ingin Anda kunjungi.
3. Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, kemudian klik tombol "Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
4. Selanjutnya, pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil-genap).
5. Setelah rute muncul, kilik ikon titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar aplikasi dan pilih "Route Options".
6. Kemudian, bakal muncul menu opsi Driving Options yang menanyakan pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap.
Penentuan angka ganjil dan genap itu berdasar satu digit nomor terakhir pelat kendaraan.
7. Setelah menentukan jenis pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap, klik tombol Done.
Google Maps akan menampilkan rute mana yang sebaiknya Anda tempuh.
Jadwal Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap Jakarta akan berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Ganjil genap juga berlaku mulai sore hari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini tidak berlaku pada hari libur nasional.
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang akan menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Singpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah)