Desk Anti-Islamofobia SI Desak Pemerintah Indonesia Tuntut BJP Minta Maaf Karena Hina Nabi Muhammad
Ferry Joko Juliantono, menyatakan pihaknya mengutuk komentar politisi India, Nupur Sharma, yang telah merendahkan ajaran Islam
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
“Seharusnya pemerintah India sadar, karena BJP adalah partai pemerintah saat ini, apa yang dilakukan BJP mau tak mau menjadi cerminan sikap pemerintah India,”kata Ferry.
Sebagaimana secara luas telah diberitakan media massa arus utama di seluruh dunia, pekan lalu dalam acara debat Times Now di satu stasiun TV, Juru Bicara BJP, Nupur Sharma--yang kini diskors-- telah melontarkan beberapa pernyataan sensitive yang terbukti memancing reaksi keras umat Islam seluruh dunia.
Pernyataan Sharma yang menghina Islam dan merendahkan Nabi itu juga memicu kemarahan dari beberapa negara Muslim, termasuk Qatar, Kuwait, Arab Saudi, Iran dan Pakistan.
Mereka umumnya mengutuk pernyataan tersebut dan meminta permintaan maaf secara terbuka, terutama kepada partai BJP.
Iran, Kuwait dan Qatar bahkan telah memanggil Duta Besar India di negaranya, dan menyerahkan sebuah catatan resmi yang mengungkapkan kekecewaan dan penolakan total atas komentar politisi BJP tersebut.
Iran bahkan menyerahkan protes keras. Sementara Perdana Menteri Shehbaz Sharif dari Pakistan segera menghubungkan hal itu dengan kepemimpinan yang diterapkan Modi di India.
"[Pakistan] telah mengatakan berulang kali India di bawah Modi menginjak-injak kebebasan beragama dan menganiaya Muslim. Dunia harus memperhatikan dan menegur India dengan keras,”kata PM Sharif.
Dari sisi pidana, saat ini Sharma menghadapi tiga pelaporan kepada polisi (First Information Report/FIR).
Oleh para pelapornya, Sharma digugat telah mengucapkan kata-kata dengki terhadap Nabi Muhammad SAW,” dan “…lebih jauh, menargetkan keyakinan dan prinsip Islam dengan tujuan menciptakan ketidakharmonisan, perasaan permusuhan, kebencian, niat buruk antara Muslim dan non-Muslim.”
Laporan polisi ketiga terhadap Sharma itu didaftarkan di Kepolisian Hyderabad di bawah Cyber Crime PS, terdaftar di bawah bagian 153 (A), 504, 505(2) dan 506 KUHP India (IPC) berdasarkan pengaduan dari satu P Ravinder, yang merupakan inspektur senior (SI) di Cyber Crime PS tanggal 30 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, selama kepemimpinan Partai BJP di India, kaum Muslim senantiasa mengalami tekanan, diskriminasi, pelecehan, bahkan sampai pada penyerangan.
Baca juga: Boikot India Trending Topic Twitter, Buntut Kasus Nupur Sharma yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
Sejauh ini dunia belum melihat upaya nyata dari pemerintah India—negara yang mendaku paling demokratif di Asia—untuk menumpas perilaku sebagian warganya yang tergolong ‘biadab’ untuk perilaku abad 21 itu.