Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Dedi Prasetyo: Abdul Qadir Baraja Juga Pernah Dijerat Kasus Pelanggaran PPKM Hingga Terorisme

pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ternyata pernah terjerat sejumlah kasus pidana sebelum kini kembali tertangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Dedi Prasetyo: Abdul Qadir Baraja Juga Pernah Dijerat Kasus Pelanggaran PPKM Hingga Terorisme
Tangkapan layar video istimewa
Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (8/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap bahwa pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ternyata pernah terjerat sejumlah kasus pidana sebelum kini kembali tertangkap pihak kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Abdul Baraja diduga pernah melakukan tindak pidana yang terkait kegiatan terorisme.

"Tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dedi menambahkan bahwa tindak pidana lain yang pernah dilanggar adalah pelanggaran izin kegiatan yang digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terakhir pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM di wilayah," pungkas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka Baraja kini juga langsung diproses penahanan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Rekam Jejak Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap, Pernah Dipenjara 2 Kali

Berita Rekomendasi

"Tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya kemudian dibackup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dedi menerangkan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih tengah mengembangkan terkait kasus pidana yang diduga dilanggar oleh Baraja. Termasuk, kemungkinan ada unsur pidana lain yang dilanggar oleh Baraja.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini sedang mendalami berapa orang dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya dan juga seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik. Tentunya ini akan dilakukan pengembangannya akan dikembangkan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas