Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Undang 48 Pj Kepala Daerah ke Istana, Pengamat Menilai Rentan Intervensi Politik

Herry menduga dengan adanya undangan kepada 48 Pj Kepala Daerah ke istana akan menciptakan opini negatif terkait jabatan tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Undang 48 Pj Kepala Daerah ke Istana, Pengamat Menilai Rentan Intervensi Politik
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengundang 48 Penjabat (Pj) Kepala Daerah ke Istana Negara, Selasa (7/6/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengundang 48 Penjabat (Pj) Kepala Daerah ke Istana Negara, Selasa (7/6/2022).

Adapun tujuan Presiden mengundang 48 Pj Kepala Daerah dalam rangka memberi pengarahan terkait tertib manajemen keuangan daerah dan tertib pelaksanaan program di daerah ke depannya.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa memberi tanggapan mengenai hal tersebut.

Herry menilai langkah Jokowi mengundang 48 Pj Kepala Daerah ke istana bukan urgensi saat ini.

Menurut dia, upaya Jokowi mengundang sejumlah penjabat tersebut tidak serta merta menyelesaikan polemik.

"Baiknya Jokowi panggil Mendagri Tito agar ke depannya proses itu tak menimbulkan pro dan kontra," ucap Herry Mendrofa, Selasa 7 Juni 2022.

Baca juga: Ada Penjabat Mundur Setelah Dilantik, CISA: Harus Ada Evaluasi soal Pj Kepala Daerah

BERITA TERKAIT

Herry justru menduga dengan adanya undangan kepada 48 Pj Kepala Daerah ke istana akan menciptakan opini negatif terkait jabatan tersebut.

"Tak perlu undang karena atasan langsung itu adalah Mendagri. Cukup memanggil Tito, lakukan evaluasi dan koreksi itu yang benar," kata Herry.

Bahkan ia pun melihat undangan ini rentan atas intervensi politik.

Menurut dia, penunjukan penjabat sudah menjadi permasalahan sejak awal dilakukan.

"Terus terang bisa diintepretasikan rawan intervensi politik karena dari awal jadi problematika demokrasi meskipun pada dasarnya niat Jokowi itu baik," tutur Herry.

Selain itu Herry juga mengingatkan agar Jokowi menginstruksikan Mendagri membuat peraturan teknis yang jelas terkait jabatan Pj Kepala Daerah.

"Agar tak berpolemik panjang dan melebar kemana-mana perlu aturan teknis yang jelas dan komprehensif dengan catatan melibatkan seluruh stakeholders juga civil society," ujar Herry.

Baca juga: Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengundang 48 penjabat (pj) kepala daerah ke Istana Negara pada Selasa (7/6/2022) hari ini.

Presiden Jokowi akan memberi pengarahan terkai tertib administrasi kepada para pj yang terdiri dari pj gubernur hingga pj bupati serta wali kota.

"Undangan pengarahan presiden kepada pj gubernur 48 orang. Jam 10.00 WIB," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Adapun materi pengarahan yakni tertib manajemen keuangan daerah dan tertib pelaksanaan program di daerah ke depannya.

"Kedisplinan administrasi negara, integrasi kepimpinan wilayah dan perencanaan mereka," tambah Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas