Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II Minta Penjelasan BKD Sumbar soal PNS Gagal Naik Haji Gara-gara Tak Diizinkan Cuti

Arif Winanda Syafri gagal berangkat haji karena yang bersangkutan dikabarkan baru saja diangkat sebagai PNS.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi II Minta Penjelasan BKD Sumbar soal PNS Gagal Naik Haji Gara-gara Tak Diizinkan Cuti
dok. DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti masih rendahnya realisasi penyerapan belanja daerah. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengutarakan keprihatinannya atas kejadian seorang jemaah haji bernama Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumbar, karena gagal berangkat haji tahun 2022.

Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya.

"Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, yang bersangkutan gagal diberangkatkan," ujar Gaus kepasa wartawan, Selasa (7/6/2022).

Menurut informasi bahwa Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena yang bersangkutan dikabarkan baru saja diangkat sebagai PNS.

Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji, karena sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar.

Baca juga: Jika Hasil Tes PCR Calon Jemaah Haji Positif, Maka Pemberangkatan Ditunda

"Namun syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa diajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali," ungkap politisi PAN ini.

Berita Rekomendasi

Legislator asal Sumbar itu pun menambahkan Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa PNS diberikan hak cuti besar maksimal selama 3 bulan.

"Dan PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. Bagi mereka yang sudah telanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya," kata dia.

Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS.

Gaus menyebut penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS.

Oleh karena itu, Gaus menilai kejadian kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua.

"Dan diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memenuhi syarat mengajukan cuti untuk naik haji," ujar dia.

"Hal ini perlu dilakukan dan jangan ada kesan yang timbul dimasyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk menunaikan haji padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," kata anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas