Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Tuntutan Dikabulkan Hakim, Oditur Militer Tinggi Pikir-pikir Vonis Seumur Hidup Kol Priyanto

mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Meski Tuntutan Dikabulkan Hakim, Oditur Militer Tinggi Pikir-pikir Vonis Seumur Hidup Kol Priyanto
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy usai sidang putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi militer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (7/6/2022).

Wirdel mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat pihaknya mengajukan pikir-pikir meski tuntutan pidana pokok dan pidana tambahan yakni penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dikabulkan Majelis Hakim Militer Tinggi.

Alasan pertama, kata dia, adalah adanya perbedaan pada pembuktian pasal dalam tuntutan oditur militer tinggi dengan putusan majelis hakim.

"Berbeda dalam hal pembuktian pasal, sama penentuan status barang bukti. Perampasan kemerdekaan (putusan), dan (tuntutan) penculikan," kata Wirdel usai sidang.

Alasan kedua, kata dia, adalah terkait barang bukti.

Baca juga: Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Dalam tuntutannya, kata Wirdel, pihaknya meminta agar mobil dan ponsel yang digunakan Priyanto untuk melakukan tindak kejahatan dirampas.

Namun demikian, Majelis Hakim Tinggi memutuskan agar barang bukti mobil dan ponsel dikembalikan kepada Priyanto.

BERITA TERKAIT

Alasan ketiga, kata dia, adalah pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pimpinan Oditurat Militer terkait dengan putusan dan langkah selanjutnya.

Wirdel mengatakan pihaknya juga membuka opsi berdasarkan sejumlah perbedaan tersebut untuk melakukan upaya banding di kemudian hari.

"Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas