Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngotot Tak Bersalah Eksepsinya Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Proyek IKN Ini Ugal-ugalan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ngotot Tak Bersalah Eksepsinya Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Proyek IKN Ini Ugal-ugalan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Edy Mulyadi menunjukkan kartu pers miliknya kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putuskan menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.

Merespon keputusan tersebut, Edy Mulyadi mengaku kecewa.

Hal ini disampaikannya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/6/2022).

"Saya akan coba sebisa mungkin dibantu pengacara, saya buktikan saya tidak bersalah. Saya ingin sampaikan bahwa poinnya bukan jin buang anak. Tapi gimana proyek IKN ini, proyek IKN ugal-ugalan yang merugikan rakyat Kalimantan khususnya, bangsa Indonesia, karena enggak punya duit cari sumbangan," kata Edy

Edy Mulyadi menuturkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Edy Mulyadi mengungkapkan bahwa poin ucapannya bukan soal tempat jin buang anak.

Melaikan bagaimana Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan adalah proyek yang ugal-ugalan.

Berita Rekomendasi

Ia menyebut bahwa proyek ini sangat merugikan masyarakat.

Meski mengaku kecewa, namun Edy Mulyadi sepenuhnya menghargai keputusan hakim.

"Kita kecewa iya, tapi enggak apa-apa itu kita hargai dan justru saya dan teman-teman lawyer ada sisi hikmah positifnya, karena dengan sidang lanjut kita akan pembuktian," ujarnya.

Saat persidangan, majelis hakim yang diketuai Adeng AK menyatakan menolak eksepsi terdakwa Edy Mulyadi.

"Mengadili menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Edy Mulyadi tersebut. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama Edy Mulyadi adalah sah," kata Adeng AK saat membacakan putusan sela.

Baca juga: Edy Mulyadi Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim: Saya Tidak Bersalah!

Selain itu, hakim juga meminta JPU agar melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini," ujar Adeng AK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas