Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap karena Diduga Sebar Hoaks Hingga Bikin Kegaduhan
Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang terkait penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap di Bandar Lampung. Lantas, apa pasal yang dipersangkakan kepada Baraja?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang terkait penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.
"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih mengembangkan terkait kasus pidana yang diduga dilanggar oleh Baraja. Termasuk, kemungkinan ada unsur pidana lain yang dilanggar oleh Baraja.
"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.
Baca juga: Rekam Jejak Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap, Pernah Dipenjara 2 Kali
Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Saat ini sedang mendalami berapa orang dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya dan juga seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik. Tentunya ini akan dilakukan pengembangannya akan dikembangkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra mengkonfirmasi jika Abdul Qadir ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.
"Ya (di Bandar Lampung)," kata Zulpan melalui pesan singkat, Selasa (7/6/2022).