Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sebut Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Lewat YouTube hingga Buletin

Ideologi kelompok Khilafatul Muslimin yang diimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja telah dipastikan bertentangan dengan Pancasila.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Polda Metro Jaya Sebut Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Lewat YouTube hingga Buletin
Youtube Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). 

Tanggapan Pakar soal Ideologi Khilafah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, JM. Muslimin, MA, PhD., Ahli Literasi dan Ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.

"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," tegas Muslimin Ph.D.

Sehingga, menurut dia, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang serta membahayakan hukum ketertiban publik sehingga jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.

Baca juga: Mengenal Khilafatul Muslimin, Kelompok yang Konvoi Bermotor Bawa Atribut Kebangkitan Khilafah

"Kelompok ini hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangan mereka, tidak menerima pandangan yang berbeda," kata Muslimin, Ph.D yang juga mantan Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Lebih jauh Muslimin mengingatkan bahwa kelompok seperti ini akan terus menyebarkan tafsir Islam sesuai pemahaman mereka yang menyesatkan.

"Karena itu, jangan heran, mereka akan terus berupaya mendelegitimasi sistem sosial dan kenegaraan yang ada, dengan menyebutnya sebagai thogud (durjana)," katanya.

Berita Rekomendasi

Sehingga apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, lanjut dia, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hasanudin Aco)

Baca berita lainnya terkait Organisasi Khilafah di Indonesia.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas