Rekam Jejak Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap, Pernah Dipenjara 2 Kali
Pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap polisi. Ternyata pernah dipenjara dua kali.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM- Pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap polisi.
Abdul Qadir Baraja memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus terorisme.
Ia pernah dipenjara dua kali akibat kasus tersebut.
Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir Baraja ditangkap di kediamannya, satu lokasi dengan kator pusat Khilafatul Muslimin di Teluk Betungm Sukaraja, Bandar Lampung.
Kini Abdul Qadir Baraja tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu siapa Abdul Qadir Baraja dan bagaimana rekam jejaknya?
Mengutip TribunnewsSultra, Abdul Qadir Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.
Ia mendirikan organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah yakni Khilafatul Muslimin pada 1997 silam.
Nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi sorotan setelah adanya aksi konvoi pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Eks Pendiri NII: Tidak Kaget, Sudah Pada Tindakan Makar
Baca juga: Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polisi
Konvoi dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta hingga Brebes, Jawa Tengah.
Konvoi diiringi dengan aksi membagi-bagikan selebaran terkait kebangkitan Khilafatul Muslimin.
Konvoi tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Kombes Hengky Haryadi dari Direskrimum Polda Metro meyebut, organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Sudah Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.