Ketua Harian Gerindra: Pemecatan M Taufik akan Diputuskan oleh Ketum Prabowo Subianto
hasil rekomendasi pemecatan dari Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terhadap anggota partai M Taufik akan ditindaklanjuti ke DPP Partai Gerindra.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Wihadi melanjutkan, di bawah kepemimpinan M Taufik, Gerindra justru tidak memiliki kantor tetap DPD Provinsi DKI Jakarta. Hal itu berbeda dengan kantor-kantor DPD lainnya.
"Kita partai besar masa kantornya pindah-pindah. Sedangkan DPD-DPD yang lain sudah mempunyai kantor, itu salah satu ketidakloyalannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Wihadi memastikan Gerindra akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) M Taufik sebagai anggota DPRD DKI setelah memecat Taufik dari keanggotaan partai.
"Semuanya ada mekanisme ya, PAW kan semua ada mekanisme ada proses adminstrasi semuanya. Tapi keputusan Majelis Kehormatan Partai hari ini adalah pemecatan," tandasnya.
Sampaikan Terimakasih ke Gerindra
M. Taufik akhirnya buka suara terkait kabar pemecatannya dari Partai Gerindra.
Baca juga: Niat Undur Diri Kalah Cepat dengan Keputusan Gerindra Pecat M Taufik
Ia berterima kasih kepada Gerindra yang selama ini telah jadi kendaraan politiknya hingga membuat namanya besar dan dikenal masyarakat.
"Namun demikian saya kira bila itu benar terjadi maka saya ingin menyampaikan, terima kasih kepada Gerindra yang telah membuat saya menjadi besar. Saya mohon maaf bila dalam perjalanan ternyata belum seperti apa yang diharapkan," kata Taufik kepada wartawan di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2022).
Taufik mengakui dirinya memang hanya memperoleh beberapa kursi untuk Gerindra selama tiga kali pemilu. Yakni 6 kursi, 15 kursi dan 19 kursi. Ia mengatakan juga cuma mendorong Gerindra dua kali mencalonkan sosok gubernur DKI.
"Kalau itu masih belum juga dianggap sempurna, ya memang kesempurnaan bukan milik manusia," kata Taufik.
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga menyebut hingga kini belum menerima surat pemecatan dari Gerindra.
Menurutnya Majelis Kehormatan Partai (MKP) tak punya kewenangan untuk memecat seseorang. MKP kata dia, cuma sebatas memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat, yang kemudian diputuskan.
"Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu. Tapi saya sampaikan begini, sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," ungkapnya.