Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gelora: Pemilu 2019 Jadi Pesta Demokrasi Berujung Takziah

Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengatakan Pemilu Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi yang berujung takziah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Gelora: Pemilu 2019 Jadi Pesta Demokrasi Berujung Takziah
Warta Kota/YULIANTO
Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan Pemilu Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi yang berujung takziah. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta mengatakan Pemilu Serentak 2019 merupakan pesta demokrasi yang berujung takziah.

Mengingat, berdasarkan catatan Pemilu 2019 silam, sedikitnya ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 jatuh sakit.

"Bagaimana mungkin kita menyelenggarakan satu pesta, tapi berujung takziah," kata Anis dalam diskusi daring Gelora Talks, Rabu (8/6/2022).

Anis menyebut jika berkaca ke pelaksanaan Pemilu tahun 1955, bangsa Indonesia dan para elit politik semestinya malu.

Sebab pada tahun 2019 di mana perkembangan teknologi informasi lebih modern dibanding tahun 1955.

Baca juga: Partai Gelora: Pemilu 2019 Jadi yang Terburuk Sepanjang Masa Reformasi

Namun, penyelenggaraan pesta demokrasinya justru lebih banyak mengorbankan nyawa.

Berita Rekomendasi

"Kalau kita kembali ke peristiwa pemilu tahun 1955, malu betul kita sebagai bangsa modern menyelenggarakan pemilu dengan mengorbankan nyawa begitu banyak," ucapnya.

Beratnya keserentakan pemilihan ini yang jadi alasan bagi Partai Gelora mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu khususnya soal pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan serentak dengan pemilihan legislatif.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KIB Perkumpulan Pos Ronda, PPP: Mungkin Dia Stres Partai Gelora Belum Tentu Lolos

Gugatan Partai Gelora tersebut teregister dengan nomor perkara 35/PUU-XX/2022.

Anis Matta dkk menggugat Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu terhadap Pasal 6a UUD 1945. Mereka menyoal pelaksanaan pemilihan legislatif yang digabung dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas