Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Terkait Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Dittipideksus Bareskrim Polri terus menyita aset yang terkait dengan kasus dugaan judi online berkedok trading binary option via aplikasi Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Terkait Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz telah mencapai Rp 67 milliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset yang terkait dengan kasus dugaan judi online berkedok trading binary option via aplikasi Binomo.

Satu di antaranya aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz telah mencapai Rp 67 milliar.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan Chandra, aset Indra Kenz yang telah disita berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai.

Baca juga: Nathania Kesuma Ditahan terkait Kasus Binomo, Adik Kandung Indra Kenz itu Terancam 5 Tahun Penjara

Rinciannya, kategori barang yang disita yakni 4 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000.

Berita Rekomendasi

Lalu, ada 2 kendaraan bermerek Tesla dan Ferrari California dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000.

Berikutnya, ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000.

"Penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715," kata Chandra.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini.

Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.

Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Surat terbuka Indra Kenz

Indra Kenz menulis surat terbuka yang dibuatnya di Rutan Bareskrim Polri.

Surat terbuka itu disampaikan Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda kepada awak media.

Adapun surat itu berisikan tulisan yang diketik dan ditandatangani Indra Kenz pada 9 Juni 2022.

"Dari lubuk hati yang terdalam izinkan saya menyampaikan bahwa sejak awal saya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain," kata Indra Kenz.

Indra Kenz mengungkapkan bahwa tujuannya membuat konten trading aplikasi Binomo adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi dan mengembangkan kanal Youtubenya.

"Di setiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan risiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan aplikasi Binomo atau trading lainnya," jelasnya.

Namun begitu, kata Indra Kenz, dirinya mengaku tetap menyesal kepada pihak yang merasa telah dirugikan oleh Binomo.

Baca juga: Bikin Surat Terbuka, Indra Kenz Bantah Sudah Bebas Hingga Curhat Ingin Buat Konten Positif

Atas nama pribadi, Indra Kenz juga meminta maaf kepada para korban.

"Namun terlepas dari apapun alasan dan niat saya, saya tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh aplikasi Binomo. Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti atau dirugikan oleh konten yang pernah saya buat," katanya.

Adapun surat lengkap yang dituliskan Indra Kenz dari Rutan Bareskrim Polri, sebagai berikut:

Kepada seluruh masyarakat Indonesia sebangsa dan setanah air.

Baca juga: Korban Binomo Indra Kenz Bertambah Jadi 144 Orang, Kerugiannya Mencapai Rp83 Miliar

Sebenarnya saya ingin berbicara langsung kepada masyarakat dan teman-teman media semuanya, namun saat in saya tidak dapat melakukannya karena saya masih menjalani masa tahanan di BARESKRIM.

Izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait is simpang sir dan hoax yang beredar.

1. Saat ini saya bersyukur mash diberikan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Saya ditahan di Rutan BARESKRIM pada 24 Februari 2022, dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan saya terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX).

2. Selama proses hukum berjalan saya selalu berusaha yang terbaik untuk kooperatif dan bekerjasama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.

3. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini.

Surat terbuka Indra Kenz yang dibuatnya di Rutan Bareskrim Polri
Surat terbuka Indra Kenz yang dibuatnya di Rutan Bareskrim Polri.

Dari lubuk hati yang terdalam izinkan saya menyampaikan bahwa sejak awal Saya tidak pernah punya niat jahat untuk merugikan ataupun menipu orang lain, tujuan saya membuat konten Trading Aplikasi BINOMO adalah untuk berbagi dan sharing pengalaman pribadi serta mengembangkan kanal youtube saya.

Disetiap kesempatan saya juga selalu mengingatkan akan resiko serta potensi kerugian yang dapat disebabkan oleh Aplikasi BINOMO / Trading lainnya.

Namun terlepas dari apapun alasan dan niat saya, saya tetap merasa sangat menyesal atas semua hal yang telah terjadi khususnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan oleh Aplikasi BINOMO.

Baca juga: Safe Deposit Milik Indra Kenz Dibongkar, Ternyata Isinya Flashdisk Berisikan Data Penting

Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersakiti/dirugikan oleh konten yang pernah saya buat.

Saya sadar saya telah melakukan banyak kesalahan di masa lalu, untuk itu saya memohon kemurahan hati saudara sekalian.

Besar harapan saya, saudara-saudara berkenan untuk memaafkan saya.

Tentunya, saya pasti akan mempertanggung-jawabkan semua perbuatan saya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini telah menjadi pembelajaran hidup yang sangat berharga untuk saya. Jikalau mash ada kesempatan di kemudian hari, saya berjanji akan berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Mohon doa dari teman-teman sekalian agar saya tetap diberikan kesehatan dan pada saatnya nanti saya bisa kembali membuat konten-konten yang lebih positif dan bermanfaat dibandingkan konten-konten saya di masa lalu.

Akhir kata semoga Kita semua selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa. Terima Kasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas