Aset Indra Kenz yang Disita Bareskrim Terkait Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
Dittipideksus Bareskrim Polri terus menyita aset yang terkait dengan kasus dugaan judi online berkedok trading binary option via aplikasi Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyita aset yang terkait dengan kasus dugaan judi online berkedok trading binary option via aplikasi Binomo.
Satu di antaranya aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa aset yang telah disita dari Indra Kenz telah mencapai Rp 67 milliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715," kata Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Dijelaskan Chandra, aset Indra Kenz yang telah disita berupa dokumen, tanah dan bangunan, barang, serta uang tunai.
Baca juga: Nathania Kesuma Ditahan terkait Kasus Binomo, Adik Kandung Indra Kenz itu Terancam 5 Tahun Penjara
Rinciannya, kategori barang yang disita yakni 4 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000.
Lalu, ada 2 kendaraan bermerek Tesla dan Ferrari California dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000.
Berikutnya, ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000.
"Penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715," kata Chandra.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini.
Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.