Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT Klarifikasi soal Salah Tuding Qadir Hasan Baraja sebagai Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki

BNPT minta maaf soal pernyataan pihaknya terkait Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai salah satu pendiri Ponpes Islam Al-Mukmin Ngruki.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BNPT Klarifikasi soal Salah Tuding Qadir Hasan Baraja sebagai Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki
Tribunnews.com/Gita
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid usai acara di Ancol Jakarta Utara pada Selasa (30/11/2021). 

TRIBUNNEWS. COM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengklarifikasi pernyataannya terkait pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja

Sebelumnya, BNPT menyebut Abdul Qadir sebagai salah satu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Akan hal tersebut, BNPT mengaku keliru. 

Salah satu pendiri Ponpes tersebut bernama Abdullah Baraja, bukan Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap polisi Selasa (7/6/2022). 

Baca juga: Bukan Sekedar Konvoi, Polisi: Khilafatul Muslimin Ingin Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah

Baca juga: Soal Kemunculan Kelompok Khilafah, Projo: Musuh Negara

Pihaknya meminta maaf atas kekeliruan tersebut. 

BNPT juga menegaskan Abdul Qadir Hasan Baraja bukanlah salah satu pendiri Ponpes yang juga didirikan Abu Bakar Baasyir tersebut. 

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid . 

Berita Rekomendasi

"Kami mohon maaf atas kekeliruan penyebutan tersebut,"

"Abdul Qadir Baraja bukan pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki," kata Nurwakhid, Kamis (9/6/2022) dikutip dari Kompas Tv. 

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Ini Tanggapan Pakar soal Ideologi Khilafah

Lanjut Nurwakid memastikan terkait pernyataannya yang menjelaskan Abdul Qadir merupakan mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Juga pernyataannya yang menyebut Abdul Qadir pernah terlibat dalam Majelis Mujahidin Indonesia Tahun 2000 meskipun dia memilih tidak aktif.

"Dia (Abdul Qadir) sudah dua kali ditangkap dan dihukum dengan keterlibatannya di jaringan terorisme,"

"Pertama, pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Candi Borobudur pada awal tahun 1985," jelasnya. 

Bantahan dari Ponpes Al Mukmin Ngruki

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas