Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT Klarifikasi soal Salah Tuding Qadir Hasan Baraja sebagai Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki

BNPT minta maaf soal pernyataan pihaknya terkait Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai salah satu pendiri Ponpes Islam Al-Mukmin Ngruki.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BNPT Klarifikasi soal Salah Tuding Qadir Hasan Baraja sebagai Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki
Tribunnews.com/Gita
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid usai acara di Ancol Jakarta Utara pada Selasa (30/11/2021). 

Setidaknya ada 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia bagian Timur. 

Baca juga: Penjelasan Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ajak Ubah Ideologi Pancasila

Baca juga: Simpatisan Khilafatul Muslimin Terus Berdatangan ke Polda Metro Pascapenangkapan Abdul Qadir Baraja

"Pola penyebaran ideologi Khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin jelas bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila,"

"Ideologi itu mereka sebarkan dengan berbagai cara antara lain berkedok pengajian atau dakwah, melalui kampanye terbuka seperti konvoi, penyebaran bulletin yang rutin setiap bulanan dan melalui internet," kata Nurwakhid Rabu (8/6/2022), dilansir Tribunnews.com

Nurwakhid juga mengungkapkan tentang Abdul Qadir yang sudah dua kali ditangkap dan dihukum karena terlibat di jaringan terorisme. 

Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.

"Sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif,"

"Persoalannya, Baraja adalah ideolog dari sejak zaman NII, MMI hingga KM yang tentu tidak sekadar dihukum tetapi membutuhkan proses dialog, deradikalisasi dan pembinaan ideologi. Itu pun akan terasa sangat sulit jika sasarannya adalah tokoh dan ideolognya," terang Nurwakhid. 

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Igman Ibrahim) (Kompas.tv/Isnaya Helmi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas