BNPT Klarifikasi soal Salah Tuding Qadir Hasan Baraja sebagai Pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki
BNPT minta maaf soal pernyataan pihaknya terkait Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai salah satu pendiri Ponpes Islam Al-Mukmin Ngruki.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Setidaknya ada 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia bagian Timur.
Baca juga: Penjelasan Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ajak Ubah Ideologi Pancasila
Baca juga: Simpatisan Khilafatul Muslimin Terus Berdatangan ke Polda Metro Pascapenangkapan Abdul Qadir Baraja
"Pola penyebaran ideologi Khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin jelas bertentangan dengan ideologi bangsa, Pancasila,"
"Ideologi itu mereka sebarkan dengan berbagai cara antara lain berkedok pengajian atau dakwah, melalui kampanye terbuka seperti konvoi, penyebaran bulletin yang rutin setiap bulanan dan melalui internet," kata Nurwakhid Rabu (8/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Nurwakhid juga mengungkapkan tentang Abdul Qadir yang sudah dua kali ditangkap dan dihukum karena terlibat di jaringan terorisme.
Pertama pada Januari 1979 terkait teror Warman. Kedua, dia ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal tahun 1985.
"Sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif,"
"Persoalannya, Baraja adalah ideolog dari sejak zaman NII, MMI hingga KM yang tentu tidak sekadar dihukum tetapi membutuhkan proses dialog, deradikalisasi dan pembinaan ideologi. Itu pun akan terasa sangat sulit jika sasarannya adalah tokoh dan ideolognya," terang Nurwakhid.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Igman Ibrahim) (Kompas.tv/Isnaya Helmi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.