Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Solok ke KPK, Tuding ada Korupsi di Reklamasi Danau Singkarak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2022). 

"Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda," ditambahkan Dodi.

Baca juga: KKP Sepakat Bersama Pemda Sumatera Barat Membangun National Bilih Center di Danau Singkarak

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak.

Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Bupati Solok Epyardi Asda, yaitu PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro.

"Di mana penanggung jawab dari PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro ini adalah sanak keluarga dari Bupati Solok Epyardi Asda," ungkapnya.

"Jadi ini sebenarnya dari 2016. 2016 bupati sendiri sudah mereklamasi danau tersebut, yang mana pertama itu PT Kaluku punya Bupati," kata Dodi.

Dodi menjelaskan, saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak.

Baca juga: Jejak Kaki Diduga Harimau Sumatera di Kota Solok Ditemukan

Kedua perusahaan tersebut diminta melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif.

BERITA REKOMENDASI

"Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama 4 bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," imbuhnya.

Bahkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga melihat pembangunan di lokasi sekarang melanggar sejumlah aturan.

Pertama, pembangunan dilakukan di lokasi bekas reklamasi yang dulunya telah dinyatakan ilegal.

Kedua, tidak ada dokumen terkait lingkungan baik di provinsi maupun pihak Pemkab Solok.

Baca juga: SMA 3 Solok Selatan Sumbar Alihkan Sebagian Siswanya Belajar di Musala Imbas Kebakaran

"Pelanggaran selanjutnya terjadi pada Perda Tata Ruang. Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok, bahwa yang direklamasi itu adalah kawasan lindung. Bukan peruntukan untuk pembangunan objek wisata," papar Dodi.


Berdasarkan data dari Walhi, Dodi menjelaskan potensi kerugian negara sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.

Rinciannya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, biaya ekonomi Rp952 juta, dan biaya lingkungan Rp1,2 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas