Buku, Pamflet, hingga Panah Disita saat Polisi Gerebek Markas Khilafatul Muslimin di Karawang
Kali ini, dua petinggi Khilafatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) diamankan Polres Karawang.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menggerebek markas Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Barat.
Kali ini, dua petinggi Khilafatul Muslimin wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang (Purwasuka) diamankan Polres Karawang. Kedua pelaku berinisial KM (60) dan EU, ditangkap jajaran Polres Karawang.
Dua pelaku ini langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi sambil membawa bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin, di jalan-jalan Karawang.
Selain itu, dalam penangkapan ini sejumlah barang bukti mulai dari buku-buku, pamflet, panah dan sejumlah uang disita kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kedua tersangka ini bertanggungjawab dalam aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Wilayah Cikampek, Wada, Lemah Abang dan kembali ke Cikampek beberapa waktu lalu.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Cabang Purwasuka Kerap Sebar Pamflet Soal Khilafah ke Sekolah di Karawang
Adapaun konvoi Khilafatul Muslimin Purwasuka itu diikuti 103 orang anggotanya.
"Kami langsung periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU. Kemudian kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono saat Konferensi Pers di Polres Karawang, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Purwasuka Ditangkap, Polisi Sita Buku hingga Uang Rp 12 Juta
Aldi menuturkan, para anggota ini terbukti mengikuti konvoi motor dengan mengusung bendera khilafatul muslimin. Polisi langsung menggeledah Sekretariat Khilafatul Muslimin Puwasuka, di Kecamatan Kotabaru, Karawang.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp12 juta.
"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," jelasnya.
Kedua tersangka yaitu KM diketahui sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang). Sementara EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.
"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Selain itu, KM dan EU juga dipersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.