Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima Laporan 2 Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang

Dua kasus dugaan mafia tanah di Pontianak dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Terima Laporan 2 Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kasus dugaan mafia tanah di Pontianak dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, pengaduan itu sudah masuk ke bagian persuratan.

"Benar, ada laporan pengaduan tersebut yang diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Ali menyebutkan KPK akan segera menindaklanjuti laporan dimaksud.

"Segera KPK tindaklanjuti dengan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah atas informasi dan data dimaksud," imbuhnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus advokat, Petrus Selestinus, malaporkan kasus dugaan oknum mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Tahanan Tersangka Kasus Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Rutan di Mako Puspomal TNI

Berita Rekomendasi

"Jadi kita menyampaikan dua pengaduan masyarakat terkait dengan korban mafia tanah yang melibatkan penyelenggara negara dan oknum pengusaha hitam dalam penguasaan tanah negara yang dimanipulasi, kemudian dijadikan sebagai tanah milik pribadi atau milik perusahaan," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Terkait mafia tanah di Kabupaten Pontianak, Petrus melaporkan eks Kepala Kantor BPN, Trisanti Hudoyo; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Racman; dan Staf Pemeriksa Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Sudjulianto.

Lalu direksi PT BIR, Direktur Pintarso Adijanto, Wakil Direktur Ifan Swandono, serta korporasi PT BIR.

"Semuanya diduga bekerja sama dalam mencaplok tanah Hak Pakai Dinas Permukiman Wayah Kubu Raya seluas kurang lebih 2.691 meter persegi," sebut Petrus.

Petrus menjelaskan, tanah itu dibebaskan dari seorang bernama Tan Tje Sin alias Hasan Matan pada 2005.

Baca juga: Kepercayaan KPK Anjlok, ICW Urai Akar Permasalahan

Dia menyebut tanah itu diduga dicaplok oleh PT BIR ketika menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PT BIR seluas 21.010 meter persegi pada tahun 2007.

"Tanah yang sudah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan jalan umum melalui mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sudah dibayarkan ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah, tetapi ujug-ujug muncul sertifikat atas nama sebuah perusahaan yang namanya PT Bumi Indah Raya yang mencaplok tanah yang sudah dibebaskan oleh negara itu ke atas nama sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Raya," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas