Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat

KY merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR) dipecat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
BNN Provinsi Banten lakukan press release terkait narkotika di kantornya, Senin (23/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR), yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Keduanya memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja di PN Rangkasbitung.

Danu juga anak Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pidana/Hakim Agung Suhadi.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, rekomendasi pemecatan diketok KY dalam rapat pleno prioritas, Kamis (9/6/2022) kemarin.

"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim [MKH] dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Miko dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Tahapan selanjutnya, kata Miko, KY menunggu pemeriksaan di MKH.

Berita Rekomendasi

MKH sendiri terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA.

"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA," jelasnya.

Danu Arman dan Yudi Rozadinata bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkasbitung inisial RASS (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Selasa (17/5/2022).

Baca juga: BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja

Kepala BNN Banten Hendri Marpaung mengungkapkan, tiga orang yang ditangkap mengonsumi sabu kualitas terbaik.

Ketiganya memesan dan mengonsumsi sabu jenis ice blue kelas 1 asal China.

"Menurut pengakuan dari pada tersangka yaitu bervariatif, di-mix, kadang dia pakai itu [ice blue] kadang dicampur," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung kepada wartawan di kantornya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan Hendri, Hakim Yudi Rozadinata memesan sabu ice blue dari seorang pemasok bernama Dewa di wilayah Sumatera Utara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas