KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat
KY merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR) dipecat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Namun, produksi sabu jenis ice blue berada di luar negeri seperti China.
"Produsen pasti dari luar negeri, dari segi tiga emas di Asia seperti China, Kamboja, Vietnam," ungkapnya.
Menurut Hendri, harga sabu jenis ice blue tergolong paling mahal dibandingkan jenis lainnya.
Untuk itu, para pelaku dalam satu kali memesan dicampur dengan sabu biasa.
"Pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali memesan sabu dengan harga Rp17,5 juta untuk 20 gram," kata dia.
Baca juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba, Komisi III DPR: Sangat Memalukan
Saat ini penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan.
Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
"Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman, baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri," ujar Hendri.