Pendaftaran dan Meja Pemantau Pemilu 2024, Bentuk Komitmen Bawaslu Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Ketua Bawaslu RI mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 ditujukan untuk memudahkan komunikasi antara jajaran pengawas dengan pemantau pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024.
Pada hari ini, Jumat (10/6/2022). Bawaslu sekaligus peluncuran Meja Pemantau Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Meja pendaftaran dan pemantau pemilu tersebut berada di sudut sebelah kanan dari lobi Kantor Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 ditujukan untuk memudahkan komunikasi antara jajaran pengawas dengan pemantau pemilu.
"Teman - teman pemantau akan lebih mudah mendaftarkan dan kemudian dengan cepat melakukan pemantauan proses tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022," ujar Bagja dalam acara peluncuran Helpdesk Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Hadirnya Helpdesk tersebut kata Bagja, merupakan bentuk bentuk komitmen Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Yakni memfasilitasi individu yang ingin menjadi pemantau untuk bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum.
Bagja juga berharap adanya helpesk pendaftaran pemantau pemilu bisa mempercepat proses akreditasi lembaga pemantau hingga mereka memulai kegiatannya.
Mengingat, tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang.
"Ingat, tahapan akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang."
"Dengan itu maka pemantau harus siap, Bawaslu harus siap."
"Oleh sebab itu meja layanan ini digunakan untuk membantu para pemantau dalam mendaftarkan diri dan melakukan pengawasan," ucapnya.
Adapun Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan syarat bagi pemantau pemilu bisa lolos untuk berpartisipasi antara lain, pemantau pemilu tersebut harus berbadan hukum, bersikap netral, non partisan atau independen.
Bawaslu nantinya akan melakukan verifikasi atas syarat - syarat tersebut.
Bagi pemantau pemilu yang lolos, maka Bawaslu akan memberikan akreditasi, sekaligus bisa memulai aktivitas pemantauannya.
"Salah satu syarat pemantau itu berbadan hukum, lalu dia harus netral, non partisan, independen, sehingga memang syarat syarat ini akan kami verifikasi, jika teman teman pemantau sudah terpenuhi, baru kami akan berikan akreditasinya," kata Lolly.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.