Menko Polhukam Mahfud MD Apresiasi Langkah Kapolri terkait Kasus AKBP Brotoseno
Mahfud mengapresiasi langkah Kapolri yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik terkait kasus Brotoseno.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik terkait kasus AKBP Brotoseno yang menjadi perhatian dan sorotan publik.
Hal tersebut disampaikan Mahfud menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia saat berdialog dengan sejumlah WNI di Den Haag, Belanda, Jumat (10/6/2022).
"Polri merespon dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya hasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Sabtu (11/6/2022).
"Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," lanjut Mahfud.
Menurutnya langkah yang diambil oleh Kapolri sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas dengan pimpinan Polri pada 3 Juni lalu di Kantor Kemenko Polhukam.
"Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," kata Mahfud.
Baca juga: Kompolnas Dukung Hasil Sidang Etik Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno yang Tak Dipecat Ditinjau Kembali
Sementara itu, lanjut dia, pada 8 Juni lalu Kapolri dengan tegas mengatakan kepada media massa komitmen Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, ia selalu memperhatikan dan menyerap aspirasi publik soal Brotoseno.
Diberitakan sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.