Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Prioritas I, II, III dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru 2022

Pemerintah kembali membuka pengadaan PPPK Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Ini perbedaannya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Perbedaan Prioritas I, II, III dan Pelamar Umum dalam Seleksi PPPK Guru 2022
Istimewa - Tribun Kaltim
Ilustrasi - Pemerintah kembali membuka pengadaan PPPK Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III. Ini perbedaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.

Baca juga: Guru Honorer jadi Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Ketentuan 3 Kategori Prioritas

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan berbasis komputer atau CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Berita Rekomendasi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman setkab.go.id yang diakses pada Sabtu (11/6/2022).

Perbedaan Prioritas I, II, III dan Pelamar Umum

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Baca juga: Nadiem: Guru Non-ASN Lolos Passing Grade 2021 Diprioritaskan Pada Seleksi ASN PPPK 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas