Syarat Hewan Kurban dan 10 Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK
Syarat hewan kurban Idul Adha dan 10 panduan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK dari Kemenag. Idul Adha dilaksanakan pada 10 Zulhijjah 1443 H.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Zulhijjah 1443 H.
Kementerian Agama (Kemenag) belum mengumumkan tanggal pelaksanaan sidang isbat penetapan Hari Raya Idul Adha tahun 2022.
Jika melihat pada penentuan awal Ramadhan dan Syawal 1443 H lalu, Kemenag menggelar sidang isbat pada malam terakhir di bulan hijriyah.
Sementara, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji 2022.
Penetapan tersebut tercantum dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Muhammadiyah menetapkan 10 Zulhijah 1443 H atau Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada Sabtu Legi, 9 Juli 2022 M.
Terkait dengan pelaksanaan Idul Adha, umat Islam juga melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Berikut ini syarat hewan kurban, dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional dan Gramedia.
Baca juga: Pemerintah Terus Melakukan Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Wabah PMK
Syarat Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Adapun jenisnya adalah Unta, sapi, kambing, dan domba.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Kecukupan umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.
Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca juga: Atasi Kecemasan Masyarakat akibat PMK, Ketua DPR Minta Vaksinasi Hewan Ternak Dipercepat
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban yang dipilih hendaklah dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Sehingga, hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit.
Meski demikian, hewan yang tanduknya patah atau hewan yang tidak bertanduk, tetap dianggap sah sebagai hewan qurban.
Upayakan untuk memilih hewan kurban bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
4. Kepemilikan Hewan
Hewan ternak yang akan jadi hewan kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Sehingga, hewan qurban tidak sah jika berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Hal ini juga tidak sah jika hewan ternak dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Baca juga: Kapan Idul Adha 2022? Muhammadiyah Tetapkan 9 Juli 2022
10 Panduan Hewan Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.